Sunday, 14 March 2010
Bank Khusus Pertanian Masih Terkendala UU
Friday, 12 March 2010 15:52 Aan Anshory
Meski keberadaan Bank Pertanian sudah dimandatkan dalam UU No. 41 Tahun 2009 yang disahkan oleh DPR pertengahan September lalu, namun nampaknya realisasinya masih jauh panggang dari api.
Pendirian bank yang khusus untuk membiayai usaha pertanian tersebut memerlukan dukungan dan perlu ada kemauan politik dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.Tanpa itu, dalam waktu lima tahun ke depan Indonesia bakal tetap mengalami kesulitan, apalagi produksi pertanian sangat rentan terhadap gangguan iklim.
Demikian papar Wakil Komisi IV DPR RI Jafar Hamzah pada seminar Membangun Pertanian, Menuju Kesejahteraan Petani yang digelar Forum Wartawan Pertanian di Jakarta, Selasa (16/2).
Ia mengemukakan, pendirian Bank Pertanian RI harus ada mendapat dukungan politik secara penuh, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurutnya, tanpa itu, dalam waktu lima tahun ke depan Indonesia bakal tetap mengalami kesulitan, apalagi produksi pertanian sangat rentan terhadap gangguan iklim.
Dalam lima tahun ke depan pemerintah harus bisa membentuk bank pertanian. Jika dalam lima tahun ke depan tidak ada lembaga keuangan khusus bidang pertanian, maka tidak akan ada terobosan dalam pembangunan dan pengembangan bidang pertanian di Indonesia, kata Jafar Hafsah.
Ia menganggap, bidang pertanian itu sangat unik dan bagaikan anak anak yatim, sehingga harus ada regulasi khusus dalam mengikuti musim tanam. Menurutnya, bank pertanian akan bisa menyesuaikan diri dengan keunikan yang ada pada bidang pertanian, termasuk tingginya resiko dalam usaha pertanian. Bank itu juga dapat mempermudah petani dalam permodalan. "Jadi program pembiayaan pertanian jangan sekedar hanya skim kredit saja. Juga jangan sekedar bantuan ke kelompok tani atau gabungan kelompok tani, karena akan habis begitu saja," kata Jafar.
Sementara itu Wakil Rektor IPB, Prof Hermanto Siregar di tempat sama mengatakan bahwa kehadiran sebuah bank pertanian jelas akan sangat bermanfaat dan dibutuhkan. Negera-negara China, Vietnam, Thailand dan Afrika Selatan sudah mempunyai bank pertanian. Dalam waktu dekat pemerintah bisa mengembangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai sebuah bank yang khusus melayani bidang pertanian, katanya.
Dikemukakan bahwa potensi BPD sebagai bank pertanian cukup besar, karena saat ini saja total simpanan BPD di SBI (Sertifikat Bank Indonesia) mencapai Rp 113 triliun. Menurutnya, harus ada solusi untuk mendukung hal itu, dengan tahap awal bisa saja dua atau tiga kantor BPD menjadi basis dalam pemberian kredit pertanian.
Sebelumnya, sebulan setelah disahkannya UU ini, Menteri Pertanian Suswono menargetkan bank khusus pertanian akan terealisasi sebelum tahun 2014. "Dalam waktu lima tahun bisa diwujudkan bank yang spesifik untuk pertanian," kata Suswono saat meresmikan Pameran Pekan Buah Tropika Nusantara Indonesia Tropical Fruit Festival di pelataran Carrefour Lebak Bulus Jakarta Selatan, pertengahan Nopember lalu. Departemen yang dipimpinnya saat ini tengah menginisiasi berdirinya bank khusus pertanian dalam lima tahun mendatang.
Terkendala UU Perbankan
Sayangnya keoptimisan Menteri asal PKS ini harus berhadapan dengan masalah yang cukup mendasar, yakni terkendala oleh UU Perbankan. Dalam salah satu pasal UU Perbankan dimana pembentukan bank khusus tidak diperbolehkan kecuali bank syariah. Kendala ini jauh hari telah disuarakan oleh mantan Menteri Pertanian Anton Apriyantono. Menurut dia, upaya untuk memperjuangkan pembentukan bank pertanian telah dilakukan namun hal itu selalu terhenti pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Anton mengakui, sebenarnya bank-bank yang sudah ada selama ini bisa saja memberikan pelayanan kredit ke petani sehingga tidak perlu membentuk bank khusus pertanian.
Namun demikian, tambahnya, sistem yang diterapkan perbankan saat ini tidak memberikan peluang kepada petani kecil untuk mengakses permodalan. “Dengan suku bunga kredit yang ditetapkan sangat tinggi serta persyaratan agunan bagaimana mungkin petani kecil bisa memperoleh kredit,” katanya mempertanyakan. (Aan/matanews/news-kominfo)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment