Jombang – Alokasi dana pengembangan ekonomi mikro senilai lebih dari Rp 2 milyar tidak jelas penerimanya. Demikian kritik petani dan beberapa elemen masyarakat Jombang kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Jombang dalam dialog bertajuk Ekonomi Mikro Berbasis Komunitas, Selasa (15/9).
Miftakhul Ilmi, petani asal Kecamatan Tembelang mengatakan, dirinya tidak tahu dengan jelas tentang aliran dana dari pemerintah yang dianggarkan untuk pengembangan ekonomi rakyat. Ia khawatir, dana bagi warga miskin tersebut justru diterima kelompok tani yang tidak berhak menerima.
“Kami belum tahu siapa yang menerima dana sebesar Rp 2 milyar lebih yang sudah teralokasi. Atau jangan-jangan hanya diberikan kepada kelompok tani yang sengaja dibentuk oleh pemerintah setelah tahu ada dana yang bergulir,” kritiknya disela-sela acara dialog yang digelar Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) NU Jombang bekerjasama dengan radio (komunitas) Suara Warga Jombang.
Selain itu, Miftakhul Ilmi meminta agar pihak pengelola keuangan daerah mau memberikan sosialisasi secara rinci tentang bagaimana cara mengakses dana tersebut. Selama ini, lanjut Ilmi, ia dan beberapa petani kesulitan memperoleh akses dan prosedur pengajuan dana yang diberikan tidak dengan cuma-cuma tersebut. “Pemerintah khususnya pengelola keungan daerah sebaiknya mendorong dinas terkait untuk membantu komunitasnya dalam mengakses dana tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Adi Prasetyo perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Jombang mengungkapkan, permodalan untuk pengusaha mikro lebih dari jumlah yang diketahui masyarakat. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci perihal permintaan penggunaan dana tersebut. “Untuk mengakses dana dari Kabupaten, (anda) bisa mendatangi Bank Pasar. Sementara untuk dana tingkat Provinsi langsung datang ke Bank Jatim,” terang Adi Prasetyo.
Ari Wibawanto, dari BPKD menambahkan, setiap kelompok tani yang dibentuk oleh pemerintah pada dasarnya sama dengan kelompok tani yang dibentuk langsung oleh masyarakat. Mereka bisa mengajukan penggunaan dana tersebut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (Er)
0 comments:
Post a Comment